Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah menyampaikan pandangan, dokumen serta data terkait segmen batas wilayah yang menjadi kewenangan masing-masing daerah.
Mewakili Bupati Mamberamo Raya, Wakil Bupati Keven Totouw, S.IP., hadir bersama Ketua DPRK Mamberamo Raya Patinus Wanimbo, SH., MH., Plt. Sekda Mamberamo Raya Frangky G. Lilihata, ST., M.Si., serta jajaran staf humas.
Usai mengikuti rakor, Keven Totouw kepada JMF menegaskan bahwa persoalan tapal batas antarkabupaten merupakan tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan secara jelas dengan mengacu pada dokumen hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini tugas kita bersama. Soal perbatasan antarkabupaten harus diperjelas dan diselesaikan. Semua harus mengacu pada dokumen pemekaran dan dilengkapi dengan data serta kondisi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan,” tegas Keven.
Menurutnya, proses penegasan batas tidak boleh dilakukan secara parsial atau hanya berdasarkan potongan data tertentu.
Seluruh dokumen, peta wilayah, termasuk kondisi dan keberadaan masyarakat di kawasan perbatasan harus disandingkan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Keven menjelaskan, kejelasan batas wilayah juga memiliki kaitan erat dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dengan batas administrasi yang jelas, pemerintah daerah dapat menentukan jangkauan serta kewenangan pelayanan secara lebih tepat.
“Ini belum sampai pada pembahasan pelayanan. Tetapi arahnya ke sana, supaya masyarakat jelas mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah. Karena itu data masing-masing harus disiapkan,” ujarnya.

Baca juga: Tekan Pengangguran, Pemkab Mamberamo Raya Bekali Warga Keterampilan Buat Perahu Fiber
Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, setelah proses koordinasi di tingkat provinsi, tahapan berikutnya akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi Papua juga akan tetap mengawal proses penegasan batas hingga mendapatkan penyelesaian.
Keven menyebut pembahasan mengenai segmen batas tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun sebelumnya. Karena itu, Pemkab Mamberamo Raya berharap proses penegasan batas dapat segera menemukan titik terang, khususnya untuk wilayah Mamberamo Hulu yang berbatasan dengan sejumlah kabupaten.
Ia secara khusus menyoroti wilayah Kampung Taiyeve, Kampung Dou dan Kampung Dabra yang memiliki keterkaitan batas dengan Kabupaten Tolikara, Mamberamo Tengah maupun Puncak Jaya.
Menurut Keven, wilayah tersebut juga telah termuat dalam Peraturan Bupati Mamberamo Raya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Distrik Mamberamo Hulu, Kabupaten Mamberamo Raya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak kembali berpedoman pada regulasi dan dokumen pemekaran yang menjadi dasar pembentukan wilayah administrasi. Peta wilayah dalam dokumen pemekaran, kata dia, harus menjadi salah satu rujukan utama dalam menentukan batas daerah.
“Yang penting kita kembali kepada undang-undang pemekaran dan dokumen yang sudah ada. Jangan sampai kita menggunakan data sepotong-sepotong, karena itu justru bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Selain aspek administrasi pemerintahan, Keven menekankan pentingnya menjaga hubungan sosial masyarakat yang sejak lama hidup berdampingan di kawasan perbatasan.
Ia mengatakan masyarakat di wilayah Dou, Taiyeve dan sekitarnya telah memiliki hubungan sosial dan kekeluargaan yang terbangun sejak lama. Interaksi antarmasyarakat bahkan berlangsung melalui hubungan sosial maupun pertukaran barang antarkelompok masyarakat.
“Saudara-saudara kita di Tolikara adalah bagian dari kita. Kita sudah hidup berdampingan sejak lama. Karena itu, persoalan ini harus kita komunikasikan dari hati ke hati dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Pemprov Papua: Tapal Batas Harus Diselesaikan Secara Komprehensif
Di tempat yang sama, Asisten I Setda Papua Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si., mengatakan persoalan tapal batas merupakan hal yang sangat penting untuk segera diselesaikan, baik batas antarprovinsi maupun antarkabupaten.
“Terkait dengan dokumen yang ada dan mengacu pada undang-undang pemekaran, tetapi kita tidak abaikan juga batas-batas tradisional masyarakat. Karena itu pembahasannya harus kompleks dan detail, tidak bisa sepotong-sepotong,” kata Yohanes kepada JMF.

Baca juga: Pemekaran Lembah Roufaer: Peluang Peningkatan Pelayanan Publik atau Tantangan Baru?
Menurutnya, seluruh aspek harus diperhatikan dalam proses penegasan batas agar keputusan yang dihasilkan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menegaskan, penyelesaian tapal batas pada akhirnya bertujuan memberikan kepastian wilayah pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan batas administrasi yang telah ditetapkan.
“Takut nanti jadi soal. Jadi penentuan tapal batas ini harus benar-benar dibahas secara menyeluruh agar bisa segera selesai. Tujuannya supaya pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan sesuai batas wilayah yang ada,” jelasnya.
Yohanes menambahkan, setelah pembahasan di tingkat Provinsi Papua, proses selanjutnya akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut bersama jajaran terkait hingga penentuan tapal batas wilayah dapat diselesaikan.
Dengan demikian, penegasan batas Mamberamo Raya dan Tolikara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian administrasi pemerintahan, tetapi juga menjamin pelayanan masyarakat serta tetap menjaga hubungan sosial dan kekeluargaan masyarakat di kawasan perbatasan