“Sidang umum perubahan anggaran ini adalah hidup mati orang Mamberamo yang sedang kita tanda tangani dan harus kita pertanggungjawabkan, walaupun cuma sedikit atau kecil,” tegas Rumansara.
Menurutnya, pembahasan dan pelaksanaan anggaran tidak boleh dibangun atas kepentingan antara legislatif maupun eksekutif semata. Ia meminta DPRK dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi agar setiap program yang telah disepakati dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada baku tolak. Maksudnya, tidak ada DPR tolak eksekutif dan sebaliknya eksekutif tolak DPR. Tapi kita harus koordinasi baik supaya semua berjalan,” ujarnya.

Robby juga Robby Rumansara: Perubahan APBD 2026 Adalah Amanah Rakyat Mamberamo Raya DPRK menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi mitra masing-masing komisi.
Ia mengatakan, apabila ditemukan adanya program yang tidak berjalan atau mengalami kendala di lapangan, DPRK dapat melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
“Kalau ada temuan, silakan DPR cek OPD mana yang menjadi mitra kita. Koordinasi dengan dinas terkait, bagaimana kesulitannya, kendalanya apa dan kenapa tidak jalan. Kalau tidak, lapor ke saya,” katanya.
Bupati menegaskan, OPD yang dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dengan berbagai alasan yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau tidak mampu bekerja, OPD yang bersangkutan tinggal kita berhentikan. Jangan kita berlama-lama dengan argumen-argumen, narasi-narasi yang cuma mengelabui kita dan tidak untuk menolong rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rumansara mengingatkan seluruh pihak agar anggaran yang telah disepakati dalam dokumen perubahan APBD benar-benar dikawal dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Mamberamo Raya.
“Karena ini orang Mamberamo ada di sini. Di dalam dokumen ini ada sejumlah rupiah yang harus kita kawal dan jaga, dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat Kabupaten Mamberamo Raya,” katanya.
Ia menegaskan, anggaran daerah bukan untuk dibagi-bagikan kepada pejabat maupun digunakan untuk kepentingan pribadi para penyelenggara pemerintahan.
“Tidak untuk dibagi-bagi kepada pejabat, juga tidak untuk dimakan oleh Bupati maupun Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPR, Sekda maupun jajaran OPD,” tegas Rumansara.
Robby juga meminta agar program yang belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan waktu maupun kondisi lainnya tidak dipaksakan hanya untuk mengejar penyerapan anggaran.
“Yang tidak bisa dilaksanakan, sampaikan. Kita selipkan untuk tahun berikutnya. Jangan paksakan untuk habiskan uang rakyat,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab dan DPRK Mamberamo Raya Perkuat Pengelolaan Dana Otsus
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rumansara bahkan meminta Plt. Sekda Mamberamo Raya, Frangky G. Lilihata, ST., M.Si., selaku Ketua TAPD, untuk memastikan program yang tidak memungkinkan dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan dapat dipersiapkan untuk tahun berikutnya.
“Kalau tidak bisa, sampaikan tidak bisa. Langsung simpan untuk tahun berikut,” kata Rumansara, yang dijawab spontan oleh Frangky Lilihata dengan kata, “Siap.”
Rumansara menekankan hal tersebut mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa kurang dari dua bulan.
Pada bagian lain, Bupati meminta Ketua TAPD segera berkoordinasi dengan Kepala Bappeda yang baru untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan lebih terukur, sehingga tidak terjadi tarik-menarik dalam pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya.
Ia menegaskan, masing-masing OPD harus bekerja berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Dengan keterbatasan fiskal yang ada, pemerintah daerah dituntut mampu memaksimalkan anggaran untuk membiayai program yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.
“Tidak ada lagi susun baru minta. Nanti akhirnya uang tidak cukup. Kita bagi dulu, kemudian kita pakai pagu indikatif APBD 2027 dengan keterbatasan anggaran, tetapi kita juga maksimalkan anggaran yang kita punya untuk perbaikan Mamberamo Raya,” jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Rumansara menyampaikan apresiasi kepada DPRK, TAPD dan seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan perubahan anggaran tersebut.
Ia menilai perbedaan pandangan dalam proses pemerintahan merupakan hal yang wajar dan seharusnya menjadi kekuatan dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Terima kasih untuk kerja sama dan kerja keras yang sudah terjalin. Perbedaan kita harus menjadi modal kekuatan kita, jangan memecah belah kita,” pungkas Rumansara.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya selanjutnya memiliki landasan bersama untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Roy Hamadi