Gubernur MDF Tegaskan DTI Bukan untuk Kepala Daerah, Tapi Harus Dirasakan Rakyat

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com  — Pemerintah Provinsi Papua bersama pemerintah kabupaten dan kota menetapkan proporsi pembagian Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2027. Dari total alokasi tersebut, 65 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Papua, sementara 35 persen dialokasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.