Kepala Distrik Kwaneha Kabupaten Mamberamo Raya.  BOAS BOABU, SE

BOAS BOABU, SE. Sebagai Kepala Distrik Kwaneha Kabupaten Mamberamo Raya Mengatakan, proses pelaksanaan musrenbang ditingkat kampung memang sudah sesuai Tahapan dan Undang-undang, oleh sebab itu, kami didistrik tetap mengacu kepada tahapan, dan yang mana semua tahapan telah kami lakukan, yaitu Musrenbang tingkat kampung dan dusun, maupun di tingkat distrik sudah kami laksanakan, dan hasilnya sudah kami bawa dan sementara kami menunggu jadwal dari Bappeda untuk musrenbang tingkat kabupaten. Sehingga kami akan serahkan semua dokumen program kegiatan musrenbang, dalam penyususnan RKPD Tahun 2020.

Proses Pelaksanaan Musrenbang di Kampung Baitanisa

Kegiatan musrenbang dilaksanakan 2 hari, di kampung Watiaro dan kampung Baitanisa ibu kota distrik kwaneha. Tanggal 13-14 maret

Boabu Mengatakan, memang banyak masyarakat yang bertanya terkait dengan musrenbang yang dilaksanakan pada tahun – tahun yang lalu, menurut Boas iya belum bisa menjawab, memang itu kebutuhan masyarakat. Namun kita harus melakukan musrenbang lagi, karena ini perintah undang – undang, oleh sebab itu musrenbang harus kita laksanakan, dan kita lihat program dan kegiatan yang sudah dilaksankan oleh pemda di tahun yang lalu dan kita masukan lagi program yang baru yang di ajukan oleh masyarakat di kampung, ini yang akan kita tetapkan sebagai program dan kegiatan.

Foto Bersama Kepala Distri, Aparat Kepolisian, Kepala Kampung Baitanisa dan Aparatnya, Usai Kegiatan Musrenbang

Boabu mengaku dirinya sekarang tinggal menunggu Bappeda untuk jadwal musrenbang tingkat kabupaten, dirinya juga berharap program dan kegiatan didistrik yang iya Jabat, apabila sudah terimput semua dalam format system E-Planning dan dibahas ditingkat kabupaten , maka akan dikawal terus program dan kegiatan yang diusul oleh masyarakat, iya berharap tidak semua program di akomodir, namun harus ada beberapa program yang di beberapa kampung harus diakomodir karena itu menyangkut kebutuhan masyarakat.

Kampung Watiaro

Selain dari RKPD itu Memang mereka juga punya dana kampung, namun anggaran dana kampung itu tidak cukup untuk membiayai pembangunan, terutama dipembangunan fisik, seperti Jalan, air bersih bahkan rumah layak unit bagi masyarakat.

Menurut Boas rencana program dan kegiatan yang masyarakat ajukan sudah dipisahkan yang menggunakan dana kampung, tidak termasuk dalam RKPD tahun 2021.

Kampung Watiaro

Sebagai kepala wilayah saya sudah sampaikan kepada masyarakat, bahwa dana kampung tahap I Tahun 2020 ini, dibawah pengawasan penuh Kepala Distrik, menurut kadistrik pengawasan dana desa tahap terakhir tahun 2019 kemarin sudah saya lakukan, sehingga setelah pencairan dana tersebut saya langsung  bawa ke kampung. Kata Boas bukan dirinya mengintervensi fungsinya mereka, namun sebagai kepala distrik kami juga punya pengawasan, pengendalian sehingga dirinya akan terus bekerjasama dengan pendamping agar ada pengawasan sehingga dana tersebut benar – benar disalurkan kepada masyarakat, sesuai dengan kebutuhan yang ada di kampung masing – masing. Ungkapnya. (kominfo)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *