Pemkab Mamra menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamra tahun 2016-2021 di Kantor Bappeda Mamra di Burmeso, belum lama ini.

 

BURMESO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Mamberamo Raya (Mamraya)  menggelar konsultasi publik  penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD)  Kabupaten Mamraya tahun 2016-2021 di Kantor Bappeda Mamraya di  Burmeso, belum lama ini.

Adapun peserta terdiri dari pemangku kepentingan baik yang berasal dari pemerintah dalam hal ini seluruh anggota   yang tergabung dalam  Pokja KLHS Kabupaten Mamra, tokoh masyarakat, filantropi dan pemerintah lingkungan di  Kabupaten Mamra.

Bupati Mamra  Dorinus Dasinapa, AKS, S.Sos mengatakan, perkembangan daerah yang sedemikian pesat menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian  pembangunan dari segala sektor sinergis, berkesinambungan dengan mempertimbangkan  aspek lingkungan.

Dikatakannya, perencanaan pembangunan  yang  berlandaskan pada daya  dukung dan daya tampung lingkungan akan menjadi tekanan-tekanan eksternalitas maupun internal  yang mempengaruhi terhadap perkembangan wilayah di masa mendatang seperti halnya dihadapi Kabupaten Mamra.

Ia menjelaskan, Pemkab Mamra  saat ini sedang  mengupayakan berbagai program pembangunan pada semua sektor yang diwujudkan  dalam RPJMD  2016-2021,   yang merupakan penjabaran dari RPJP  dan berbagai kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional.

Hal tersebut  sesuai amanat Undang-Undang RI  Nomor 25 tahun 2001 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang RI  Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Menurutnya, untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan yang tercermin melalui  RPJMD   2016-2021 Kabupaten Mamra telah berwawasan lingkungan atau menjamin keberlanjutan pembangunan pada aspek ekologi,  ekonomi dan sosial  budaya sebagaimana  amanat  Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada pasal 15 memberi arahan bahwa pemerintah  dan pemerintah daerah wajib menyusun  KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar  dan terintegrasi dalam pembangunan  suatu wilayah.

Sejalan dengan itu, terang Bupati, Pemkab Mamra berupaya untuk memastikan semua program pembangunan melalui dokumen  RPJMD  2016-2021 Kabupaten Mamra  wajib menyertai KLHS   sebagai bagian dari pertimbangan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan  KLHS ini dilaksanakan oleh Pokja KLHS  Kabupaten Mamra, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan baik OPD, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya termasuk Pusat Kajian Lingkungan Hidup  Universitas  Papua (UNIPA) Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Diharapkan, dengan adanya KLHS ini dapat memastikan semua rencana pembangunan yang tertuang dalam dokumen  RPJMD 2016-2021 Kabupaten Mamra  telah mengakomodir kepentingan lingkungan guna mewujudkan  pembangunan masyarakat mamra  yang aman, sehat, cerdas, sejahtera dan mandiri dilandasi iman dan budaya.

 

PEMBANGUNAN  BERWAWASAN LINGKUNGAN

 

Sementara itu, Kepala Dinas  Lingkungan Hidup Mamra Samuel Y. Pinatik, SP, MSi dalam hal ini juga bertindak sebagai Ketua Pokja  KLHS  terhadap kebijakan, Rencana dan Program  (KRP) RPJMD Kabupaten Mamra  tahun 2016-2021 menjelaskan, dalam rangka mewujudkan pembangunan  yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana  yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  mewajibkan kepada pemerintah baik  di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan dokumen  Kebijakan Rencana dan atau Program (KRP) diharuskan melakukan KLHS.

“Hal ini  dimaksudkan guna menjamin kwalitas  dari dokumen KRP telah mengintegrasikan prinsip-prinsip  dasar tujuan pembangunan  berkelanjutan dalam KRP,” ujarnya.

Dijelaskannya, adapun 17 item tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang menjadi target  dalam Milenium Development Goals (MDGs) yaitu pembangunan  yang dilaksanakan memberi  jaminan pada aspek-aspek: tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan  sejahtera, pendidikan berkwalitas, kesetaraan gender, air bersih  dan sanitasi  yang layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan yang  layak dan terjangkau, industri inovasi  dan infrastruktur,  berkurangnya kesenjangan, penataan kota dan pemukiman  yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi berkelanjutan, penanganan terhadap perubahan iklim, ekosistem laut  yang terjaga, ekosistem daratan yang  terpelihara, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh serta kemitraaan  yang mencapai tujuan, dimana ke-17 item  TPB tersebut  didasari   atas 4 pilar yakni sosial, lingkungan, ekonomi, hukum  dan tata kelola.

Ia menjelaskan, maksud dan tujuan  penyelenggaraan pelaksanaan KLHS  dimaksud untuk melakukan  analisis secara sistematis, menyeluruh secara partisipatif terhadap  KRP RPJMD  Kabupaten Mamra  tahun 2016-2021 sebagaimana  yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Sedangkan tujuan penyelenggaraan pelaksanaan KLHS. Pertama,    untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi  dasar dan terintegrasi  dalam pembangunan satu wilayah atau KRP  dalam hal ini RPJMD Kabupaten Mamra tahun 2016-2021.

Kedua, untuk mengindentifikasi  materi muatan KRP yang berotensi menimbulkan pengaruh  terhadap kondisi  lingkungan hidup.

Ketiga,  menemukan dan menentukan  muatan KRP  dalam hal ini RPKMD  yang  memberi pengaruh  terhadap kondisi lingkungan hidup melalui analisis. Keempat,  untuk  mencari alternatif dan penyempurnaan  terhadap KRP  RPJMD Kabupaten Mamra  tahun 2016-2021, sebelum ditetapkan  menjadi Peraturan Daerah  Kabupaten Mamra. (kominfomamraya)

Loading

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://ambarnathcouncil.net/