Burmeso – Bupati Mamberamo Raya,melaunching Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai tindak lanjut dari Permendagri RI No. 02 tahun 2016 tentang KIA.
Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah setempat,melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serius memperhatikan hak anak.
“Kartu Identitas Anak adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk bagi orang dewasa”ujar Bupati Dorinus dalam sambutan yang diwakili Asisten III. Senin (4/11/2019).
Lanjut Bupati,Kartu ini diterbitkan oleh Dispendukcapil yang juga sama seperti Kartu Tanda Penduduk ,KIA diterbitkan dalam dua versi yaitu untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan anak usia 5 sampai 17 tahun”terang Bupati,
Untuk masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda yaitu untuk anak usia kurang dari 5 tahun masa berlakunya akan habis ketika mereka menginjak usia 5 tahun.
Sementara bagi anak usia diatas 5 tahun masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari”terangnya.
Dengan KIA maka anak-anak mendapat pelayanan publik. Baik itu pendidikan ,migrasi ,perbankan dan transportasi ,bahkan bisa mendapatkan diskon khusus di pusat-pusat perbelanjaan.
“Khusus hanya berlaku di toko-toko atau tempat belanja yang sudah menjadi mitra pemerintah daerah”cetusnya.
Terkait dengan pentingnya manfaat KIA ,maka saya minta kepada para orang tua atau guru untuk membantu mendorong sekaligus mengurus kartu ini bagi anak-anak”pungkasnya,
(kominfo)