BURMESO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya menggelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke -73 tahun 2019, sekaligus pemusnaan sebanyak 257 botol minuman keras (miras) pelbagai merk disamping Halaman Mapolres Mamberamo Raya di Burmeso, Rabu (10/7).
Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, A.Ks, S.Sos didaulat menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada upacara HUT Bhayangkara ke -73 tahun 2019.
Turut hadir Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Aleksander Louw, SH, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1712 Sarmi Mayor Inf. Edi Triwantoro, S.Sos, Wakil Ketua I DPRD Mamberamo Raya Elias Basutey, S.Pd, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mamberamo Raya, para pimpinan SKPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pelajar dan masyarakat setempat.
Bupati Dasinapa mengatakan, Pemkab Mamberamo Raya dan jajaran mengucapkan HUT Bhayangkara ke -73 tahun 2019. HUT Bhayangkara ke -73 tahun 2019, sebenarnya digelar pada 1 Juli 2019 lalu. Tapi ada pelbagai kegiatan Pemilu, sehingga upacara HUT Bhayangkara ke -73 tahun 2019 baru digelar pada 10 Juli 2019.
Sebagaimana Pidato Presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada upacara HUT Bhayangkara ke-73, ujarnya, tugas dan tanggungjawab Polri kedepan makin berat. Tapi berkat sinergitas TNI/Polri, pemerintah dan masyarakat kamtibmas dan kestabilan dapat ditanggulangi bersama, untuk perubahan Mamberamo Raya yang makin baik, khususnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat dan lain lain.
“Karenanya, kami mengharapkan masyarakat terus-menerus berdoa, untuk mendukung tugas TNI/Polri, khususnya di Mamberamo Raya, sehingga mereka juga dituntun oleh Tuhan, agar apa yang menjadi sasaran pelayanan benar- benar terwujud,” imbuhnya.
PEMBERANTASAN MIRAS
Menurutnya, Pemkab Mamberamo Raya juga menyampaikan apresiasi, khusus kepada Kapolres Mamberamo Raya, yang terus berupaya menjaga kamtibmas, diantaranya komitmen terkait pemberantasan miras.
“Masyarakat yang suka miras dan menganggu kamtibmas, langsung dipegang sampai proses hukum,” tuturnya.
Bupati menjelaskan, pihaknya juga minta Polri dibantu TNI senantiasa mengawasi peredaran miras, sekaligus tindakan hukum. Pasalnya, Mamberamo Raya adalah suatu wilayah terbuka dan sangat rawan terhadap penyeludupan miras melalui kapal atau speed boad.
“Pelaku acapkali menitip dan memberi sejumlah uang 5 sampai 10 botol miras di tas ibu-ibu rumah tangga, yang kebetulan naik kapal atau speed boad, agar barangnya luput dari pengawasan dan selamat tiba di lokasi,” tegasnya.
Namun demikian, terangnya, berkat pengawasan dan kerjasama Polri, didukung TNI, akhirnya tingkat kriminal perlahan menurun.
Bupati juga menghimbau kepada masyarakat di Mamberamo Raya, menghentikan budaya membawa parang dan panah setiap saat di tengah kota atau lokasi-lokasi keramaian. Padahal budaya parang dan panah lebih tepat digunakan untuk mencari makan di kebun.
Karenanya, ungkapnya, pihaknya terus mendorong penerbitan Perda pelarangan membawa parang dan panah di lokasi umum.
Ia menghimbau kepada semua OPD dan pejabat- pejabat di Pemkab Mamberamo Raya, yang bertindak sebagai penyalur miras, dan mabuk ketika jam kantor, agar segera dihentikan.
“Jangan menghasut masyarakat, untuk membuat onar di Mamberamo Raya. Saya minta supaya prilaku ini dihentikan, sebab sekali saya ketemu saya akan tindak tegas,” imbuhnya.
“Mari kita bergandengan tangan bersama pihak Polri dan TNI. Jangan kita melihat perbedaan tugas, tapi kita melihat tugas mereka dan kita sama -sama bersatu, untuk melihat dan melayani masyarakat,” tukasnya.
TINDAKLANJUTI PERDA NOMOR 15 TAHUN 2011
Sementara itu, Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Aleksander Louw, SH mengatakan, menindaklanjuti Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang larangan peredaran miras di seluruh wilayah Mamberamo Raya.
Pertama, Polri didukung TNI, elemen masyarakat telah membuat kesepakatan melarang anggota, agar tak boleh bermain dan backing maupun mengkonsumsi miras.
Kedua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan di telah membuat kesepakatan pernyataan menolak miras di Kabupaten Mamberamo Raya.
“Saya sebagai Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, marilah kita bersama -sama mendukung Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang larangan peredaran miras di Mamberamo Raya,” terangnya.
Kapores memaparkan, pihaknya melakukan evaluasi kriminalitas dari tahun 2018, terutama triwulan 4 dan memasuki triwulan 1 dan 2 tahun 2019. Dari triwulan 4 hasil pemberitahuan dari masing-masing Polsek maupun jajaran Polres, angka kriminalitas di Mamberamo Raya mengalami tren menurun.
“Mari kita mendukung program yang ada, terutama Perda ini sehingga Kamtibmas dan kestabilan berjalan baik di Mamberamo Raya ini,” pungkas Kapolres. (kominfomambraya)