BURMESO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya (Mamraya) menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamraya tahun 2016-2021 di Kantor Bappeda Mamraya di Burmeso, belum lama ini.
Adapun peserta terdiri dari pemangku kepentingan baik yang berasal dari pemerintah dalam hal ini seluruh anggota yang tergabung dalam Pokja KLHS Kabupaten Mamra, tokoh masyarakat, filantropi dan pemerintah lingkungan di Kabupaten Mamra.
Bupati Mamra Dorinus Dasinapa, AKS, S.Sos mengatakan, perkembangan daerah yang sedemikian pesat menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari segala sektor sinergis, berkesinambungan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
Dikatakannya, perencanaan pembangunan yang berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjadi tekanan-tekanan eksternalitas maupun internal yang mempengaruhi terhadap perkembangan wilayah di masa mendatang seperti halnya dihadapi Kabupaten Mamra.
Ia menjelaskan, Pemkab Mamra saat ini sedang mengupayakan berbagai program pembangunan pada semua sektor yang diwujudkan dalam RPJMD 2016-2021, yang merupakan penjabaran dari RPJP dan berbagai kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2001 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Menurutnya, untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan yang tercermin melalui RPJMD 2016-2021 Kabupaten Mamra telah berwawasan lingkungan atau menjamin keberlanjutan pembangunan pada aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada pasal 15 memberi arahan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Sejalan dengan itu, terang Bupati, Pemkab Mamra berupaya untuk memastikan semua program pembangunan melalui dokumen RPJMD 2016-2021 Kabupaten Mamra wajib menyertai KLHS sebagai bagian dari pertimbangan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS ini dilaksanakan oleh Pokja KLHS Kabupaten Mamra, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan baik OPD, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya termasuk Pusat Kajian Lingkungan Hidup Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Diharapkan, dengan adanya KLHS ini dapat memastikan semua rencana pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD 2016-2021 Kabupaten Mamra telah mengakomodir kepentingan lingkungan guna mewujudkan pembangunan masyarakat mamra yang aman, sehat, cerdas, sejahtera dan mandiri dilandasi iman dan budaya.
PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mamra Samuel Y. Pinatik, SP, MSi dalam hal ini juga bertindak sebagai Ketua Pokja KLHS terhadap kebijakan, Rencana dan Program (KRP) RPJMD Kabupaten Mamra tahun 2016-2021 menjelaskan, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan kepada pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan dokumen Kebijakan Rencana dan atau Program (KRP) diharuskan melakukan KLHS.
“Hal ini dimaksudkan guna menjamin kwalitas dari dokumen KRP telah mengintegrasikan prinsip-prinsip dasar tujuan pembangunan berkelanjutan dalam KRP,” ujarnya.
Dijelaskannya, adapun 17 item tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang menjadi target dalam Milenium Development Goals (MDGs) yaitu pembangunan yang dilaksanakan memberi jaminan pada aspek-aspek: tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkwalitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi yang layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan yang layak dan terjangkau, industri inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan, penataan kota dan pemukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi berkelanjutan, penanganan terhadap perubahan iklim, ekosistem laut yang terjaga, ekosistem daratan yang terpelihara, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh serta kemitraaan yang mencapai tujuan, dimana ke-17 item TPB tersebut didasari atas 4 pilar yakni sosial, lingkungan, ekonomi, hukum dan tata kelola.
Ia menjelaskan, maksud dan tujuan penyelenggaraan pelaksanaan KLHS dimaksud untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh secara partisipatif terhadap KRP RPJMD Kabupaten Mamra tahun 2016-2021 sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Sedangkan tujuan penyelenggaraan pelaksanaan KLHS. Pertama, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan satu wilayah atau KRP dalam hal ini RPJMD Kabupaten Mamra tahun 2016-2021.
Kedua, untuk mengindentifikasi materi muatan KRP yang berotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup.
Ketiga, menemukan dan menentukan muatan KRP dalam hal ini RPKMD yang memberi pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup melalui analisis. Keempat, untuk mencari alternatif dan penyempurnaan terhadap KRP RPJMD Kabupaten Mamra tahun 2016-2021, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mamra. (kominfomamraya)